bakabar.com, KUALA KAPUAS – Polisi berhasil menangkap pelaku pembobol toko bangunan di Pulau Petak, Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (30/7) kemarin.
Belakangan diketahui pelaku berinisial MA (24), warga Desa Palangkai, Pulau Petak.
“Terlapor kita amankan di jalan lintas Trans Kalimantan, Desa Mantaren I, Kahayan Hilir, Pulang Pisau sekitar pukul 22.30 WIB,” ucap Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (31/7).
Iptu Iyudi mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (23/7) pukul 07.00 WIB.
“Pada saat itu, pelapor atas nama Mugni membuka toko bangunan miliknya dan melihat pintu belakang terbuka dalam keadaan rusak,” katanya.
Selanjutnya, sambung dia, korban bergegas melihat kotak berisi uang Rp40 juta di etalase.
Ternyata uang sudah raib dalam kotak tersebut.
“Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Pulau Petak. Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
“Jadi, modus operandinya, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu dan mengambil uang yang ditaruh di dalam kotak etalase,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.