Nasional

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kotak Suara Pemilu di Jambi

apahabar.com, JAMBI – Tim Gabungan Polda Jambi bersama Polres Kerinci akhirnya berhasil mengungkap kasus pembakaran kotak surat…

Featured-Image
Kotak suara pemilu 2019. Foto-kumparan.com

bakabar.com, JAMBI- Tim Gabungan Polda Jambi bersama Polres Kerinci akhirnya berhasil mengungkap kasus pembakaran kotak surat suara pemilihan umum di TPS 1, 2, dan 3 Desa Koto Padang, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Jambi. Polisi menangkap tiga terduga pelaku pembakaran tersebut pada hari ini, Minggu 21 April 2019.

“Ya ini masih dalam pemeriksaan kita,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi, seperti dilansir detikcom, Senin (22/4/2019).

Ketiga orang yang diduga pelaku pembakaran kotak suara di 3 TPS di Kota Sungai Penuh yang diamankan itu ialah R (31) yang merupakan Panwascam Desa Tanjung Karang, Sungai Penuh, lalu KS (53) caleg PDIP Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kerinci kemudian ER (55) yang berprofesi sebagai PNS yang saat ini masih sebagai saksi.

Baca Juga: KPU: 54 Petugas KPPS Meninggal dan 32 Orang Sakit Pasca Pemilu

“Iya benar (status pekerjaannya), 1 masih sebagai saksi (PNS-Red). Ini kita masih dalam perjalanan dari Kerinci ke Polda Jambi,” ujarnya.

Atas kejadian pembakaran kotak surat suara itu, Bawaslu Jambi menyurati Bawaslu Sungai Penuh untuk meminta agar dilakukannya pemungutan surat suara ulang.

Bawaslu Juga menyayangkan dalam pembakaran tersebut satu diantaranya merupakan Panwascam yang telah dilantik oleh Bawaslu Jambi.

“Kasus itu kita serahkan dengan polisi. Karena ini sudah merupakan ranah pidana umum. Terkait dengan pelaku yang diamankan polisi kita mempercayai tugas kepolisian, karena pasti ada alasan kepolisian dalam menangkap para tersangka satu diantaranya itu Panwascam tersebut,” kata Ketua Bawaslu Jambi, Asnawi saat dihubungidetikcom.

Baca Juga: Hari Ini Karangan Bunga Hiasi Halaman Istana

Asnawi pun menegaskan bagi setiap pelaku pembakaran kotak suara harus berani bertanggungjawab dengan segala perbuatannya.

“Jadi di sini siapapun pelakunya maka harus berani berani bertanggungjawab. Dan kita dari Bawaslu Jambi sudah menyurati Bawaslu Kota Sungai Penuh untuk meminta KPUD Sungai Penuh dalam melaksanakan pemilu ulang. Tetapi kita belum tahu apakah akan dilakukan pemilu ulang atau bagaimana karena surat suara yang rusak itu bukan hanya satu surat suara melainkan ada 5 surat suara,” tuturnya.

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner