bakabar.com, MAKASSAR – Tiga orang pelaku bandar togel online di Kota Makassar dan Parepare ditangkap Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
“Ketiga pelaku ini merupakan jaringan judi online togel dari Hongkong, karena diamankan rekap uang judi yang dikirim ke sana,” kata Kasubdit Tipidsiber Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin, Makassar, dilansir CNN Indonesia, Senin (22/8).
Tiga pelaku itu adalah MAB (30), MM (28), dan SW (48). Mereka ditangkap setelah petugas melakukan patroli siber, dan kini terancam jeratan hukuman bui 10 tahun.
“Di Parepare itu menyediakan sarana judi online. Sehingga dilakukan penangkapan pada 19 Agustus lalu,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari hasil judi online tersebut yakni, belasan handphone, satu kartu ATM dan buku rekening.
“Kemudian ada rekapan hasil uang togel online yang berasal dari Hongkong kita amankan,” imbuhnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 303 ayat (1) angka ke 1 KHUPidana.
“Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.