bakabar.com, TANJUNG – Dua orang warga Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong ditangkap polisi lantaran diduga menjadi bandar dan pengepul judi togel.
Pelaku berinisial RZL (39) dan KRN (49), keduanya warga Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto mengatakan, polisi menangkap kedua pelaku ditempat berbeda. RZL yang diduga bandar judi togel ditangkap di rumahnya diwilayah Kecamatan Kelua, sementara KRN sebagai pengepul ditangkap di Pasar Kelua, Rabu (9/9) sore.
Penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat yang mengatakan adanya permainan judi togel di daerah Kecamatan Kelua.
Saat menerima laporan, petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Kelua dipimpin Kapolsek Ipda H Tri Susilo langsung ke lokasi dan berhasil menangkap RZL dirumahnya.
“Bersamanya berhasil disita barang bukti 2 unit handphone yang di dalam pesan masuk berisi angka-angka yang diduga togel,” kata Ibnu, Jumat (11/9) malam.
Petugas kemudian mengembangkan kasus dengan menangkap KRN, di Pasar Kelua. Bersamanya disita barang bukti berupa uang Rp 1 juta diduga uang hasil judi togel.
Kepada petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan judi jenis togel. Kemudian mereka di bawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari kedua pelaku tersebut barang bukti yang disita petugas berupa 1 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri, 3 unit handphone dan uang tunai satu juta rupiah diduga uang judi togel,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Bulkini