Peristiwa & Hukum

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyok Atlet Tinju di Banjarmasin

Tim Polsek Banjarmasin Tengah mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Heri Pramano (27) meninggal dunia di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar

Featured-Image
Ilustrasi, pengeroyokan pengamen di Banjarmasin. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Heri Pramono (37) meninggal dunia di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Jumat (15/12) sekira pukul 22.30 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting menyebutkan, tiga pelaku tersebut berinisal PY (39), NB (18), dan MFM (15).

Mereka diamankan di Jalan Saka Permai Gang Hj Mardiah, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah.

"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka, sehari setelah peristiwa itu terjadi," ungkap Ginting, Senin (18/12) malam.

Adapun pengeroyokan bermula ketika Heri Pramono bersama seorang teman, mengamen di warung jagung bakar. Kemudian korban yang juga atlet tinju, cekcok dengan seorang pengunjung wanita yang ingin makan jagung di lokasi tersebut.

“Informasi dari saksi, korban tersinggung dengan perempuan itu karena hanya memberikan uang Rp2 Ribu," jelas Ginting.

Lalu MFM berusaha membela wanita tersebut dan langsung memukul Heri sebanyak tiga kali. MFM juga memiting leher korban hingga jatuh terduduk.

Kemudian NB menghampiri dengan maksud mengecek kondisi korban. Namun NB langsung dipukul oleh korban sebanyak satu kali.

“Oleh karena merasa kesal, NB membalas dengan memukul sebanyak dua kali dan pergi meninggalkan korban,” beber Ginting.

Tidak lama setelah NB pergi, tersangka PY datang sambil membawa balok kayu dan langsung memukul ke bagian kepala korban sebanyak dua kali.

Selanjutnya saksi Muhammad Khadafi (36) langsung membawa korban menggunakan sepeda motor ke rumah. Korban sendiri mengalami luka robek di bagian kepala.

Kurang lebih dari 1 jam, korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

"Selain menangkap pelaku, barang bukti berupa sebatang balok kayu juga telah diamankan. Adapun perbuatan pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 atau 338, dan atau 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkas Ginting.

Editor


Komentar
Banner
Banner