Kasus Kriminal

Polisi Tangkap 21 Tersangka di Sumenep dengan 15 Kasus Tindak Pidana

Aparat kepolisian Sumenep, Madura menangkap sebanyak 21 pelaku tindak pidana kriminal yang berasal dari 15 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

Featured-Image
Ungkap kasus tindak pidana kriminal di Polres Sumenep, Rabu (30/8) siang. (Foto : Polres Sumenep)

bakabar.com, SUMENEP - Aparat kepolisian Sumenep, Madura, menangkap sebanyak 21 pelaku tindak pidana kriminal yang berasal dari 15 kasus tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko membeberkan, ke-21 pelaku tindak kejahatan itu ditangkap atas laporan kasus yang berbeda-beda.

Diketahui, ada dua kasus kekerasan terhadap anak melibatkan 2 tersangka. Para pelaku disangkakan pasal 81 ayat (3), (1), 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Seekor Lumba-lumba Terdampar di Perairan Pagerungan Sumenep, Madura

Selanjutnya kasus pencabulan dengan 1 tersangka. Pelaku disangkakan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Berikutnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 kasus dengan 5 tersangka. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Selain itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 3 kasus melibatkan 3 tersangka. Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Selanjutnya, kasus perampasan sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka. Para pelaku dikenakan pasal 368 atau 369 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Baca Juga: Warga Sumenep Temukan Mayat Bayi Terbungkus Seragam Sekolah

Juga ada kasus tadah barang hasil kejahatan sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka. Para pelaku disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Terakhir kasus penganiayaan sebanyak 1 kasus melibatkan 1 tersangka. Pelaku disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 21  tersangka diamankan di Polres Sumenep," terang Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat konferensi pers, Rabu (30/8) siang.

Editor
Komentar
Banner
Banner