bakabar.com, PALANGKA RAYA – Polisi kembali menangkap dua orang pria paruh baya berinisial AR (49) dan DA (52) di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi yang diduga sebagai budak sabu.
Keduanya diciduk setelah petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan kedua pria paruh baya tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket serbuk kristal diduga kuat jenis sabu dengan berat kotor 0,85 gram,” ucapnya, Kamis (28/7).
Selain barang bukti narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan 1 buah alat bong, 2 unit handphone dan uang tunai Rp1,7 juta.
“Atas dasar tersebut, kedua pria ini lantas kami gelandang ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut, dan keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.