bakabar.com, JAKARTA - Dua warung makan di Aceh Barat resmi ditutup sementara oleh Petugas Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Aceh, Aceh Barat.
Sebab dua warung tersebut melanggar peraturan lantaran beroperasi pada siang hari selama Ramadan.
“Pemilik rumah makan dan pekerjanya sudah kita tegur agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Lazuan, Minggu (26/3).
Baca Juga: Rekomendasi 5 Aplikasi untuk Maksimalkan Ibadah di Bulan Ramadan
Lazuan menerangkan bahwa tempat makan yang beroperasi pada siang melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Maka pemilik usaha yang melanggar aturan maka akan terancam akan dijatuhi sanksi cambuk atau hukuman lainnya.
Ia menjelaskan, warung yang menjual makanan dan minuman milik warga keturunan tersebut diketahui beraktivitas pada siang hari, setelah petugas melakukan patroli rutin pada bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Makam 'Bhuju Lemos' Jadi Tempat Tadarus Al-Qur'an Selama Ramadan
Saat didatangi oleh petugas, mereka ditemukan terdapat warga yang membeli makanan dan minuman, dan kemudian petugas menegur aktivitas tersebut dan rumah makan tersebut ditutup agar tidak menjual makanan di siang hari saat warga muslim sedang beribadah puasa Ramadan.
Lazuan menjelaskan, apabila pemilik warung tersebut kembali mengulangi perbuatannya, maka dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan penerapan syariat Islam di Aceh.
“Untuk sementara hanya kita lakukan pembinaan dan teguran secara lisan, kalau mengulangi lagi perbuatannya, maka kita kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Lazuan menambahkan.
Pihaknya juga mengimbau kepada semua pihak agar dapat menghormati pelaksanaan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh, dan diminta agar tetap menghormati kearifan lokal masyarakat di Aceh.