Kalsel

Polisi Sita Ratusan Gram Sabu Titipan Napi Teluk Dalam

apahabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali membongkar jaringan narkotika di Lapas Teluk…

Featured-Image
Dua pelaku dan barang bukti terkait sabu. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali membongkar jaringan narkotika di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Pengungkapan bermula dari tertangkapnya seorang pengedar bernama Dwi Cahya Kurniawan Alias Dwi (36) yang beralamat di Jalan Mahligai, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat pekan lalu. Dari nyanyian residivis Lapas Muara Teweh itu, terkuak asal muasal barang haram tersebut.

Dari penelusuran polisi, rumah Dwi sering dijadikan tempat transaksi. Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti tersangka sampai akhirnya tertangkap.

“Pada Jumat sekira pukul 03.30, kami gerebek rumah Dwi,” ujar Diresnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Sigit Kumoro, kepada bakabar.com, Selasa siang.

Dari lantai atas di dalam rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, 14 paket sabu dengan berat kotor 539,71 gram, timbangan digital, alat press sabu, empat bundel plastik klip berbagai ukuran dan 4 telepon genggam.

Sejauh kasus ini dikembangkan, Dwi mendapatkan barang haram tersebut dari seorang tahanan di Lapas Teluk Dalam. Setiap gram sabu ia jual berkisar Rp1,5 juta.

Dwi diduga kuat hanya sebagai tempat penyimpanan atau gudang sekaligus orang yang menyerahkan sabu ke pembeli.

“Atas perintah Taufiq Sidqi alias Taufik alias Rusdi yang saat ini menjadi warga binaan Lapas Kelas 2A Banjarmasin,” ungkap Sigit. Tak menunggu lama, Taufik langsung dijemput polisi dari dalam sel penjara.

Sigit menduga kuat seorang terpidana kasus narkoba masih bisa menjalankan bisnisnya lantaran bebas menggunakan alat komunikasi di lapas.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam hukuman kurungan 5 tahun hingga hukuman mati dan denda Rp 1-10 Miliar,” pungkas Sigit.

img

Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Foto-Istimewa

Baca Juga: TO Pengedar Sabu Ditangkap Bersama Sejumlah Barang Bukti

Baca Juga: Seorang Pria Tertangkap Tangan Miliki 3 Paket Sabu

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner