bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi menyita sederet aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis sindikat narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming. Ada 19 aset yang disita di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Rinciannya, sebanyak 14 aset tak bergerak. Yakni Shanghai Palace, Beluga Cafe, serta Hotel Mentaya Iin di Jalan Djok Mentaya.
Kemudian, 5 aset tak bergerak. Terdiri dari mobil mewah dan satu motor gede (moge) merek BMW dengan total nilai Rp43,9 miliar.
Baca Juga: Raja Narkoba Internasional Fredy Miming Kabur ke Kamboja!
"Aset ini tersebar di Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura," ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa didampingi Wakil Direktur Resnarkoba, AKBP Ernesto Saiser, usai konferensi pers di depan Shanghai Palace, Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah, Selasa (12/9).
Polisi juga telah menetapkan satu tersangka atas kasus TTPU tersebut. Yaitu orang tua dari Fredy Pratama, Lian Silas.
"Kalau Silas ini orang tuanya dari Fredy Pratama yang masih DPO. Pelaku yang belum tertangkap ini orang Kalimantan Selatan," jelas Rifa'i.
Baca Juga: TPPU Raja Narkoba Fredy Capai Rp273 Miliar, 13 Titik di Banjarmasin
Sementara itu, Ernesto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Kalsel rentang waktu 2019 sampai 2023, ada sebanyak 50 kasus dengan total 92 tersangka. Seluruhnya diduga merupakan jaringan Fredy Pratama.
Hal ini menyusul ditemukannya ciri-ciri karakteristik yang mengarah kepada jaringan Fredy. Seperti penggunaan nama samaran N, The Secret, Cassanova, Air Bag, dan Mojopahit.
Kemudian penggunaan kemasan Teh Cina dan Kopi Etopia, lalu menjual sabu sekaligus ekstasi, menggunakan jaringan terputus, serta menggunakan komunikasi melalui aplikasi blackberry di android.
"Kami bisa mengaitkan itu dari karakteristiknya, warna dan tulisannya itu bisa dikaitkan semua," ungkap Ernesto.
Dari pengungkapan 50 kasus narkoba tersebut, Polda Kalsel berhasil menyita sabu-sabu seberat 1,03 ton dan 248 ribu ekstasi.