bakabar.com, JAKARTA - Raja narkoba internasional Ferdy Pratama (Miming) juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jumlah aset yang disita mencapai Rp273,45 miliar.
Aset-aset yang disita beragam. Terdiri dari tanah dan bangunan, rekening perbankan, kendaraan serta sejumlah aset lainnya di Thailand.
Rincinannya; tiga aset tanah dan bangunan di Malang, Jawa Timur. Juga sembilan di Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Jaringan Raja Narkoba Fredy Miming Punya 515 Rekening Bank
Yang terbanyak ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 13 lokasi. Salah satunya adalah satu gedung. Berisi tiga bisnis sekaligus. Restoran Resto Shanghai Palace, Kafe Bluga dan Hotel Mentaya Inn.
"Di Kota Surabaya, Jatim ada sebanyak satu lokasi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (12/9).
Ada juga satu unit apartemen di Jakarta. Kemudian dua aset di Jakarta Barat. Lalu satu di Sleman, Yogyakarta dan terakhir tiga lokasi di Bali.
Untuk aset perbankan, polisi mengumpulkan 109 rekening palsu. Semuanya masih aktif. Kemudian ada sembilan unit kendaraan dan aset senilai Rp75 miliar di Thailand.
Baca Juga: Resto Shanghai Palace Terafiliasi ke Fredy Raja Narkoba Banjarmasin
"Estimasi total keseluruhan aset itu senilai Rp111,83 miliar," katanya. Setidaknya, itulah yang berhasil terhimpun oleh polisi.
Selain aset yang disita dari sejumah daerah itu, juga ada uang tunai Rp31,6 miliar. Diamankan oleh Polres Bandara Soetta.
Fredy sendiri masih berstatus buron. Ia dalam pengejaran dengan sandi operasi Escobar.