bakabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial AW (36), warga Jalan Gurame, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari penggeledahan petugas, ditemukan 3 paket sabu seberat 0,85 gram yang siap edar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya kepada awak media menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari informasi masyarakat.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 0,85 Gram," ungkap Kompol Asep, Sabtu (30/10).
Tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas.
Tersangka bakal dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.