Kalsel

Polisi Ringkus Penjual Mainan yang Nyambi Jual Narkoba di Barabai

apahabar.com, BARABAI – Setelah gembong narkotika di Banjarmasin tertangkap, gembong narkotika di Barabai menyusul. Satuan Reserse…

Featured-Image
Barang bukti yang diamankan di Makopolres HST. Foto-Husaini for apahabar.com.

bakabar.com, BARABAI - Setelah gembong narkotika di Banjarmasin tertangkap, gembong narkotika di Barabai menyusul. Satuan Reserse (Satres) Narkoba dan Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menemukan ribuan butir obat terlarang yang diduga dimilikinya.

Obat-obatan itu yakni,52 butir tablet putih,909 butir Aprazolam,259 Valdimex Diazepam,289 butir Riklona Clonazepam, 95 butir Merlopam Lorazepam dan47 butir Atarax Aprazolam.

Ribuan butir obat itu ditemukan Polisi setelah berhasil membekuk MY (41) warga Padawangan RT 2 Kelurahan Barabai Timur, Minggu (19/1) malam.

img

Tersangka MY yang diamankan di Makopolres HST. Foto-Husaini for bakabar.com.

“Tersangka dan obat-obatan itu sudah kami amankan di Makopolres untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Selasa (21/1).

Husaini menceritakan, terungkapnya kasus itu setelah mendapat informasi dari masyarakat. Tak berselang lama Polisi melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mengantongi informasi dari terduga MY. Polisi pun bergerak.

“Informasi dihimpun, nama MY mencuat dan diduga sering mengedarkan obat-obatan itu di sebuah toko mainan,” kata Husaini.

Toko mainan itu, lanjut Husaini, tak lain adalah miliknya sendiri. Di situlah dia diduga sering menjual obat-obatanyang mengandung psikotropika.

Benar saja, saat Polisi ke tempat MY, tepatnya di toko miliknya di Jalan Pasar III Kelurahan Barabai Selatan, anggota mendapatinya tengah menjual obat.

“Hari Minggu itu sekitar pukul 22.30, anggota dari Sat Res Narkoba dan Resmob langsung menggeledah toko MY dan didapati bermacam-macam obat. Polisi akhirnya membawa MY serta barang bukti ke Polres HST guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Husaini.

Polisi menjerat MY denganPasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jounto Pasal 60 Ayat 2 Sub Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumanpidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Selain barang bukti ribuan butir obat tadi, Polisi juga mengamankan sebuah gawai Samsung, taspunggung dan uang tunaiRp692.000.

Atas penangkapan itu, Kapolres HST berterima kasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

“Kami, jajaran Polres HST tidak akan pernah memberikan ruang dan gerak bagi bandar dan pengedar obat-obatan terlarang. Maka dari itu, kami semua harus mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga tidak ada lagi peredaran Narkotika dan psikotropika di HST,” tutup Husaini.

Baca Juga:Kapolres Tapin Cerita Pengalaman Hidup di Sarang Narkoba

Baca Juga:Polisi Rilis Gembong Narkoba Banjarmasin yang Miliki Aset Rp 6 Miliar

Reporter: HN LazuardiEditor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner