bakabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus pengedar narkoba, sabu dan ekstasi di Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Kamis (3/6).
GM (37) ditangkap karena kedapatan memiliki 16 paket sabu seberat 28,99 gram dan 16 butir ekstasi.
“Kami amankan GM (37) saat sedang tidur di rumahnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Setiawan A Malik melalui Banit Opsnal Brigadir Norman, Sabtu (5/6).
Kasat mengatakan penangkapan GM berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di kawasan tersebut.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun,” pungkasnya.