bakabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang pria terduga pelaku penganiaya wanita di Terminal Danumare Kapuas, Kalteng, berhasil diringkus polisi setempat, Kamis (11/8).
Pria berinisial HR (36) warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu, Kapuas tersebut ditangkap sekitar pukul 09.20 WIB di Handil Barasau, Kelurahan Mambulau, Kapuas Hilir.
“Iya, benar, terlapor sudah kami amankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui, Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Kamis (11/8).
Iptu Iyudi pun membeberkan bahwa kasus penganiyaan itu terjadi pada Senin (25/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
Berawal saat korban YL (44) mendatangi mantan suaminya AM yang sedang berkumpul di terminal kota Pelabuhan Danumare bersama teman-temannya, termasuk SM dan pelaku HR.
Lalu korban memberi nasehat kepada SM untuk tidak mencemburuinya. Kemudian tidak lama korban dibilang bungul (bodoh) oleh HR.
Korban juga ditendang oleh pelaku di bagian muka dan perut serta dipukul di pelipis kiri. Lalu kepala korban dibenturkan ke jalan kemudian di lerai oleh temannya.
“Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas. Terlapor sekarang sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” beber Iptu Iyudi.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.