Peristiwa & Hukum

Polisi Ringkus Pencuri Motor di Taman Edukasi Pasar Minggu Tanah Bumbu

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian motor.

Tersangka adalah Ardian alias Ian (27) warga Dusun Hayupi RT 02 RW 01 Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Kotabaru.

Pria pengangguran ini ditangkap di depan tempat gym Jalan Ahmad Yani Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Senin (20/11) sekira pukul 19.00 Wita.

"Kami amankan tersangka pencurian alias maling sepeda motor," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Selasa (21/11/2023).

Iptu J Sinaga menjelaskan pencurian sepeda motor dilakukan tersangka di Taman Edukasi Pasar Minggu Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Jumat (27/10) sekira pukul 23.30 Wita.

Saat itu korban berinisial AZ (21) sedang berkunjung ke Taman Edukasi Pasar Minggu dan memarkirkan sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam di depan Ex mesin ATM Bank BRI. 

Setelah ditinggalkan kurang lebih 1 jam lamanya, kemudian korban ingin pulang dan melihat sepeda motor miliknya yang diparkir sudah tidak berada di tempat alias raib. 

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 9 juta dan melapor ke Polsek Simpang Empat," tukas Iptu Sinaga.

Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, menambahkan tersangka sudah diamankan dan akan dikenakan pasal 362 KUHP.

"Tersangka terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas AKP Tony.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2017 Nopol DA 6196 BCG beserta STNK.                     

Editor
Komentar
Banner
Banner