Penangkapan Teroris

Polisi Ringkus Pemasok Senjata Ilegal ke Teroris Bekasi

Personel Polda Metro Jaya dan Densus 88 Polri berhasil meringkus pemasok senjata teroris Bekasi. Ia residivis 2017.

Featured-Image
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggerebek sebuah rumah di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Blok B7, RT 7, RW 27, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota BekasI. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, JAKARTA - Pemasok senjata teroris di Bekasi akhirnya dapat diringkus Personel Polda Metro Jaya dan Densus 88 Polri. 

"Warga sipil, itu merupakan residivis jual-beli senpi pada tahun 2017," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Minggu (20/8).

Tersangka berinisial R. Dia yang memasok senjata ke DE (28). "DE membeli senjata tersebut dari R alias B di Tambun Utara, Bekasi," imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar memastikan. Pihaknya terus mendalami kasus terorisme di Bekasi.

"Kasus DE masih dalam pengembangan dan penyidikan intensif dari petugas Densus 88," tegas Aswin dalam keterangan resmi.

Kata dia, sejauh ini dari keterangan dari DE, bahwa pemasok senjata FNC dan pistol pendek combat C2 Pindad adalah R. 

Peran R juga sedang didalami. Apakah apakah juga terkait dengan jaringan teroris dan aksi teror.

"Sehingga Penyidikan atas R dalam aktivitas jual beli senjata api R dkk dilakukan oleh PMJ. Kemudian R saat ini sudah diamankan di Dit Krim Um PMJ," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua RT07/27 Kelurahan Harapan Jaya, Kota Bekasi, Ichwanul Muslimin menyatakan, DE yang merupakan karyawan PT KAI.

Ichwanul menerangkan DE dikenal tertutup. Meskipun aktif dalam rapat maupun kegiatan di sekitar rumahnya.

"Makanya kamuki tidak menyangka (terafiliasi teroris). Tapi jarang berbincang panjang lebar," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner