bakabar.com, KUALA KAPUAS - Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tersangka berinisial IR (42) warga Handil Ulis, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kapuas.
Ia ditangkap aparat Polsek Kapuas Timur dan Buser Satreskrim Polres Kapuas pada Rabu (24/5) di rumahnya sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno mengatakan kasus curanmor ini terjadi pada Rabu (10/5) sekira pukul 15.00 WIB.
"TKP-nya di Handil Nagasari RT 04 Desa Anjir Serapat Baru, Kapuas Timur," ucap Eko kepada bakabar.com, Rabu (24/5).
Berawal saat korban meletakkan sepeda motor Yamaha Mio KH 2622 BN miliknya di pinggir jalan. Kemudian korban pergi beraktivitas di kebun selama kurang lebih satu jam.
"Setelah itu korban kembali ke tempat dia meletakkan sepeda motornya. Namun sesampainya di tempat, motornya sudah tidak ada lagi," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan melapor ke Polsek Kapuas Timur.
"Pelaku sudah berhasil kami amankan beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Selain mengamankan barang bukti sepeda motor korban, polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang diduga digunakan untuk beraksi melakukan pencurian.
"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.