bakabar.com, RANTAU – Peredaran narkoba memang tak mengenal siapapun. Entah anak di bawah umur hingga orang tua, bahkan para pejabat pun kadang jadi sasarannya.
Bagaimana tidak, dari 7 budak narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tapin, 1 di antaranya Kepala Desa Badaun, Kecamatan Tapin Utara bernama Badarudin.
Ke tujuh pengguna barang haram itu bernama, Erwin Priamjaya (49) warga Binuang, Mardatillah (20) warga Kecamatan Bakarangan dan Abdul Muin (41) warga Kecamatan Candi Laras.
Selanjutnya, Rinandi (21) warga Kecamatan Tapin Tengah, M Iqbal (21) Kecamatan Tapin Selatan, Baihaki (32) Tapin Utara dan Badarudin (48) yang merupakan Kades Badaun, Tapin Utara.
7 tersangka diringkus di tempat dan selang waktu berbeda. Dari ke tujuh pelaku, berhasil diamankan 18 paket sabu dengan berat bersih 32,12 gram.
Wakapolres Tapin, Kompol Wibowo, mengatakan semua barang bukti sabu dan 7 tersangka dibawa ke Mapolres.
“Untuk penyidikan dan pengembang lebih dalam,” imbuh Wakapolres, di Aula Mapolres Tapin, Senin (1/2) sore.
Atas perbuatannya, 7 tersangka diancam UU Narkotika, untuk pengedar diatur dalam pasal 114, pasal 119 dan pasal 124. Adapun yang membedakan ketiga pasal tersebut adalah sesuai dengan jenis/golongan narkotika.