bakabar.com, JAKARTA - Dua puluh lima orang yang menjadi tersangka pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
"Dari 25 tersangka yang kita ungkap kali ini, ada 12 orang yang merupakan residivis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Polisi berhasil meringkus para tersangka mulai dari bulan Januari 2023 sampai dengan Maret 2023. Total korban semuanya mencapai 16.
Baca Juga: Mencuri di 23 TKP, Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Dalam hal tersebut ada sebanyak 16 kasus atau peristiwa pidana dengan 3 jenis, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan termasuk pencurian kendaraan bermotor ada 16 peristiwa yang diungkap dan juga ada tiga jenis kejahatan.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti bersama dengan puluhan tersangka yakni berinisial S, SN, S, JS, DN, JS, YMA, M, DG, DA, S, H, H, S, SAP, S, H, MNH, S, J, A, RS, RS, BS, dan MA.
"Yang pertama ada 1 unit mobil roda empat, kemudian ada 30 unit sepeda motor roda dua, ada senjata tajam, dan ada 1 pucuk senpi rakitan," ujar Trunoyudo.
Para tersangka terjerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana, dengan masing-masing ini, untuk 363 KUHPidana ancaman pidananya paling lama 7 tahun, dan kemudian untuk pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.