bakabar.com, BANJARBARU – Polres Banjarbaru memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram di Mapolres Banjarbaru, Selasa (10/09) pagi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender langsung oleh Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto didampingi Kasat Narkoba AKP Elche Angelina.
"Ditemukan dua lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 5,95 gram dan berat bersih sebesar 5,55 gram,” jelas Andik.
Seberat 1,00 gram sabu diambil untuk pembuktian di pengadilan, dan 0,02 gram untuk pemeriksaan di laboratorium. “Sehingga sabu sabu yang dihancurkan seberat 4,53 gram” sambungnya.
Barang haram itu diperoleh dari Misran alias Alui bin Balus. Saat itu Satuan Narkoba Polres Banjarbaru menggerebek kediamannya di Desa Tambak Sirang Baru RT 002, Gambut, Kabupaten Banjar, Selasa 27 Agustus 2019 lalu.
"Jadi anggota kita sudah 24 jam melaksanakan antisipasi, pencegahan dan penegakan hukum tetapi di Banjarbaru ini masih banyak dan dijadikan kota strategis untuk pengedaran narkoba,” jelas Andik.
Andik berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihaknya untuk ditindaklanjuti.
Sementara, Elche menambahkan sebenarnya muara dari narkoba ini bukan di Banjarbaru tetapi dari wilayah lain.
“Seperti tersangka yang tadi berasal dari Gambut Kabupaten Banjar, dan memang pembelinya orang-orang dari Banjarbaru,” ujarnya.
Adapun pasal yang akan dikenakan, yakni pasal 112 dengan minimal hukuman 4 tahun penjara.
“Narkoba yang didapatkan masih kami kembangkan tetapi rata-rata berasal dari Lapas, yang dalam hal ini masih kami kembangkan” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan tujuan dari pemusnahan ini agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.
Baca Juga:Polisi Gerebek Pesta Sabu, 3 Warga Alalak Selatan Diamankan
Baca Juga:Pencurian Rumah Kosong Banjarbaru, Polisi Amankan Revolver hingga Sabu
Baca Juga:Terdesak Ekonomi, Aluh Jadi Pengedar Sabu
Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah