News

Lingerie Jadi Bukti Baru Pemerkosaan WNA Filipina di Bali

Seorang WNA Filipina melaporkan temannya sama sama WNA Filipina dan seorang mantan anggota militer AS atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan di villa

Featured-Image
Rilis pengungkapan kasus di Polres Badung Bali, Senin 5 Desember 2022 hadirkan seorang mantan anggota militer AS dan perempuan WNA Filipina diciduk polisi atas dugaan bersekongkol dalam kasus dugaan perkosaan terhadap seorang perempuan WNA Filipina di sebuah villa di Canggu Bali. (Foto: Dok. Polres Badung)

bakabar.com, DENPASAR - Kepolisian Resor Badung Bali mengamankan sebuah lingerie hitam (pakaian tidur wanita) beserta BH dan celana dalam sebagai barang bukti kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang WNA Filipina di Canggu Bali.

Korban melaporkan pemerkosaan atas dirinya oleh seorang pria WNA AS yang pernah menjadi anggota militer AS. 

Atas kasus ini pelaku bernama James, PA Jr diciduk polisi bersama seorang wanita bernama Mart CQ yang merupakan juga teman korban sendiri sesama dari Filipina.

Baca Juga: Pengamat Bongkar Sebab Terjadinya Bau Pesing dan Tak Sedap Sungai di Jakarta

Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH dalam rilis pengungkapan kasus di Polres Badung Bali Senin 5 Desember 2022, dugaan pemerkosaan ini terjadi di sebuah Vila di Canggu Badung Bali pada Senin 21 November 2022 lalu.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan laporan polisi LP/B/364/XI/2022/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA Bali tanggal 22 November 2022.

“Berdasarkan laporan tersebut kita lakukan penyelidikan kemudian pelaku segera dapat kita amankan," ujar Leo.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa modus operansi terduga pelaku adalah mengajak korban ke villa terlapor.

“Usai korban datang selanjutnya pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang diperkosa saat ijin ke toilet,” ujarnya.

Baca Juga: Cerita Warga Kencing Sembarangan Bikin Bau Pesing di Waduk Kebon Melati

Peristiwa dugaan pemerkosaan ini terjadi Senin tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah Vila di Canggu, tepatnya Jalan Batu Mejan  Canggu Kuta Utara, Badung Bali.

“Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf a UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan (pidana penjara paling lama 12 tahun penjara),” imbuhnya. 

Dalam kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam, satu buah BH dan satu buah lingerie warna hitam.

Editor


Komentar
Banner
Banner