Kota Baru

Polisi Kotabaru Tangkap Otak Pembunuhan Brutal di Mekarpura

apahabar.com, KOTABARU – Teka-teki kasus pembunuhan terhadap SN (51) terjawab sudah. Pembunuh warga Mekarpura, Pulau Laut…

Featured-Image
Tim gabungan berhasil mengamankan otak pembunuhan brutal di Mekarpura Pulau Laut Tengah Kotabaru. Foto: Jalil untuk apahabar.com

Tombak Seterunya, Pembunuh Sadis di Kotabaru Segera Diadili

Pendalaman polisi, MM nekat membunuh lantaran sakit hati terhadap anak korban.

Insiden berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (10/4) kemarin sekitar pukul 13.00 Wita.

Sebelum diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke kawasan Desa Selaru, Pulau Laut Tengah.

Pelaku MM mengakses jalan menuju wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur.

Menerima informasi, Jalil lantas memerintahkan kendali bawah operasi Reskrim dan Unit Buser Macan Bamega membantu jajaran Polsek Pulau Laut Tengah memburu MM.

Tragedi pembunuhan berawal saat pelaku mendatangi korban AS yang sedang berbaring di kamar. Keduanya merupakan rekan sekampung.

“Tanpa sebab yang belum diketahui jelas, si pelaku marah-marah kepada korban AS,” ujarnya.

Merasa terusik, akhirnya korban bangun dari tempat tidur. Perkelahian antara AS dan pelaku terjadi.

Selanjutnya, pelaku mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan menghujamkan ke arah perut korban.

Meski sempat menangkis, pisau tetap mengenai perut hingga melukai tangan kiri korban.

Saat itu, korban masih bertahan. Ia berupaya menyelamatkan diri dengan menahan pisau menggunakan tangan kanannya yang digenggam pelaku.

Sejurus itu datang ayah korban SN yang berupaya melerai perkelahian tersebut dengan cara merangkul pelaku.

Nahas SN tidak menyadari bahwa si pelaku sedang memegang sebilah pisau. MM lantas juga menusukkan pisau itu ke bagian perut sebelah kiri SN hingga roboh.

Menyaksikan sang ayah tak berdaya, korban AS yang juga terluka berupaya menyelamatkan diri keluar dari kamar. Satu menit kemudian, si pelaku dilaporkan berhasil meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, korban AS dibawa oleh pihak keluarga mendapatkan penanganan medis. Sang ayah dilarikan ke RSUD Pangeran Jaya Sumitra. Namun, akibat terluka serius nyawa sang ayah tidak tertolong.

Pelaku MM kini sudah dijebloskan ke balik jeruji besi. Pemuda itu terancam dijerat polisi dengan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP. Ancaman pidana 7 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner