PENARIKAN BERKEDOK PREMANISME

Polisi Kembali Meringkus Debt Collector Pembentak Aparat di Cikupa

Polda Metro Jaya kembali meringkus salah satu komplotan debt collector yang viral membentak polisi saat menarik mobil milik seleb Clara Shinta

Featured-Image
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali meringkus Brian Fladimer salah satu komplotan debt collector yang viral membentak polisi saat menarik mobil milik seleb Clara Shinta.

Brian Fladimer Wonata berhasil diringkus di Cikupa, Kabupaten Tangerang Rabu malam (1/3). Brian ditangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.

"Satu lagi DPO atas bama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (2/3).

Baca Juga: Polisi Bekuk Debt Collector Pembentak Aparat, Tiba Esok

Hengki menjelaskan Brian turut serta ikut dalam penarikan mobil dengan cara pemaksaan hingga melakukan tindakan perlawanan kepada pihak kepolisian.

"Bryan turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama-sama tersangka Erick J Simangunsong. Ia ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," ujar Hengki.

Sebelumnya diberitakan, debt collector bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong yang membentak anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin akhirnya dibekuk polisi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Baca Juga: 4 Debt Collector Masih Buron, Salah Satu Residivis

Erick dibekuk setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya terkait kasus penarikan paksa kendaraan seleb TikTok Clara Shinta, yang berujung cek-cok dan tindakan melawan aparat.

Kombes Hengki Haryadi mengatakan nama Erick Johnson masuk dalam DPO sebagai pelaku utama aksi melawan petugas saat penarikan mobil Elisabeth Clara.

"Kita menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong, pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban atas nama Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Kombes Hengki Haryadi.

Editor


Komentar
Banner
Banner