Tak Berkategori

Polisi HSU Bongkar Sindikat Curanmor yang Libatkan ABH

apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Babirik Hulu Sungai Utara (HSU) menggulung sekawanan pencuri sepeda motor lintas provinsi….

Featured-Image
AN terlibat sindikat pencurian yang digawangi dua pria asal Kalteng. Foto-Humas Polres HSU for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Polsek Babirik Hulu Sungai Utara (HSU) menggulung sekawanan pencuri sepeda motor lintas provinsi.

Para pelaku yang ditangkap, yakni Misraninan, Edi Saputra, dan AN. Nama terakhir adalah bocah yang kini berstatus anak berhadapan dengan hukum atau ABH.

Kronologi penangkapan mereka bermula dari Operasi Jaran Intan yang digelar jajaran Polres HSU.

Dalam operasi itu, tersangka yang diamankan adalah Edi. Pria 18 tahun ini, warga Desa Jaman, Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara. Ia juga memiliki alamat lain, yakni Desa Hajak Km 24, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kemudian, pelaku kedua yang dibekuk adalah AN (14). Ia warga Desa Hambuku Teluk Sinar, Kecamatan Sungai Pandan, Hulu Sungai Utara atau alamat lain Jalan Kota Raden, Pasar Senin, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Korban keduanya adalah Abdul Fatah (62), warga Desa Babirik Hulu RT 01 RW 01, Kecamatan Babirik, Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Hasil penyelidikan polisi, keduanya membobol rumah korban pada Kamis, 23 Januari 2020 lalu.

Saat itu korban bangun tidur dan melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Saat diperiksa ternyata sepeda motor milik cucu korban Yamaha Mio DA 6553 HJ biru yang diparkir di ruang tamu sudah raib.

Korban kemudian ingin menelepon cucu-nya, saat ingin mengambil ponselnya yang di samping bantal tidur rupanya juga ikut raid bersama sebuah jam tangan.

Selain itu, dompet korban yang berisi surat sepeda motor yang ditaruh di dalam lemari juga lenyap digasak pelaku.

“Atas kejadian itu, korban merugi Rp5,4 juta dan melapor ke Polsek Babirik,” kata Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Arif Sopiyan melalui Kasubag Humas, Iptu Alam Sakti kepada bakabar.com Rabu (12/2) siang.

Berdasar penyelidikan Senin (10/2), rupanya pelaku tengah disidik di Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah. Perkaranya sama: curanmor.

“Pelaku juga mengakui bahwa mereka melakukan pencurian terhadap korban Abdul Fatah,” kata Alam.

Usut punya usut, rupanya kedua pelaku ini juga menggelapkan sebuah sepeda motor Jenis Yamaha Mio DA 6794 FL warna merah milik warga Amuntai Tengah pada Minggu, 26 Januari 2020.

“Modus pelaku adalah meminjam sepeda motor korban dan membawanya kabur,” jelas Alam.

Dari penyelidikan lanjutan, polisi turut membekuk seorang pelaku yang membeli sepeda motor hasil penggelapan tersebut bernama Misranian (43), warga Desa Jaman, RT 01, Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang Curanmor, Penipuan dan Penggelapan. Sementara Misranian akan dikenakan Pasal 480 terkait penadahan.

Baca Juga: Dua Tahun Buron, Buruh Serabutan di Kotabaru Diringkus Polisi

Baca Juga: Terkuak Alasan Lucinta Luna Pakai Psikotropika

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner