Hot Borneo

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu di Balikpapan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Polisi kembali menggagalkan peredaran sabu berukuran jumbo seberat 2 kilogram (kg) di Balikpapan….

Featured-Image
Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran sabu 2 kilogram. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Polisi kembali menggagalkan peredaran sabu berukuran jumbo seberat 2 kilogram (kg) di Balikpapan.

Belakangan pelaku diketahui berinisial AS.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Balikpapan.

Petugas berpakaian preman pun melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (30/5) kemarin.

Di lokasi tersebut petugas mendapatkan seorang pemotor dengan nopol KT 2581 BCV.

“Saat dilakukan penggeledahan ternyata yang bersangkutan membawa tas ransel dan di dalamnya ditemukan 1 dus berisi 2 bungkus plastik yang ternyata isinya 2 kilogram sabu,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (31/5).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial K yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp1 juta setiap kali pengantaran.

“Dia ini kurir, mendapat upah Rp1 juta setiap pengantaran 50 gram. Pengakuannya sudah 9 kali ngantar, tapi sebelumnya itu cuma 1 sampai 3 ons, baru kali ini yang 2 kilogram,” katanya.

Pengungkapan ini, sambung dia, sama dengan menyelamatkan 8.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Total pengungkapan kali ini 2 kilogram sabu atau setara Rp2 miliar. Dan, apabila setiap 1 gramnya dipakai untuk 4 orang, maka dapat menyelamatkan 8.000 jiwa,” jelasnya.

Saat ini polisi masih memburu DPO yang memasok barang haram itu.

Sementara tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.



Komentar
Banner
Banner