bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Tambak Sari Panji, Kecamaran Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan polisi di Tabalong.
Pria paruh baya berinisial HR (51) ini diamankan terkait penangkapan ikan secara ilegal menggunakan aliran listrik atau menyetrum.
Aksinya itu dilakukan dialiran air di wilayah Desa Hapalah, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Rabu (30/4) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari patroli anggota Polsek Banua Lawas bersama warga karena sering adanya penangkapan ilegal tersebut.
"Patroli itu akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil menangkap pelaku," katanya, Jumat (2/5).
Joko mengingatkan, penangkapan ikan dengan cara penyetruman ini tidak hanya menyebabkan ikan-ikan kecil dan biota perairan lainnya mati, tetapi juga mematikan telur-telur ikan juga mati.
"Ini berakibat populasi ikan dan biota menjadi punah,
sehingga mengganggu dan mengurangi keanekaragaman hayati," bebernya.
"Penyetrunan juga membahayakan orang yang melakukannya karena resiko dari tersengat listrik," imbuh Joko.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Tabalong bersama barang bukti sebuah perahu kayu dan alat setrum ikan, untuk menjalani proses hukumnya.