bakabar.com, MAKASSAR - Polisi membongkar praktik budidaya tanaman ganja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam kasus ini, polisi menemukan bibit ganja itu yang ditanam di pot bunga.
"Tim dari Direktorat narkoba telah menemukan pelaku yang menanam ganja di pot di atas rumahnya," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (27/6).
Reonald mengatakan penemuan budidaya tanaman ganja itu berada di sebuah perumahan di Kecamatan Palangga, Gowa.
"TKP nya di salah satu perumahan mewah di Kecamatan Palangga, Gowa," ujarnya.
Baca Juga: Diming-imingi Kue, Marbot Masjid di Makassar Cabuli 2 Bocah Sepulang Mengaji
Reonald mengaku jika dalam kasus ini pihaknya hanya membackup, sebab yang melakukan pengungkapan langsung Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulsel.
Kendati demikian, mantan Kasatreskrim Polretastabes Makassar ini pun mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait budidaya tanaman ganja tersebut.
"Penanganan dilaksanakan dan ditangani Dit Narkoba Polda kami hanya membackup situasi di sana," terangnya.
Baca Juga: Sulsel Darurat Penyakit Rabies: 3.056 Orang Terpapar, 7 Orang Tewas
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, pengukapan budidaya tanaman ganja itu dilakukan di sebuah villa perumahan elite di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa,
"Pengungkapan ini dilakukan di sebuah villa mewah perumahan di Pallangga, Gowa," ungkap Kombes Dodi kepada wartawan, Selasa (27/6).
Dodi mengaku jika pihaknya mengungkap kasus tersebut berdasar dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut telah dijadikan budidaya tanaman ganja.
"Kita peroleh awalanya informasi dari warga jika disitu ada praktik budidaya tanaman ini," katanya.
Baca Juga: Polisi Kembali Ciduk Dua Penipu Tiket Coldplay di Sidrap Sulsel
Dodi menyebut dalam pengungkapan ini pihaknya mengamankan 145 pot bunga tanaman ganja. Selain itu, polisi juga turut menyita dua pucuk air soft gun jenis pistol dan satu pucuk senapan angin jenis PCT saat menggerebek lokasi.
"Kami berhasil mendapatkan barang bukti 14 pot tanaman ganja, dua soft gun, satu senapan angin dan pistol," ungkapnya.
Selain tanaman ganja itu, Dodi juga meringkus dua orang pelaku mereka masing-masing berinisial I (39) selaku penjaga vila dan penjaga bibit ganja tersebut, pelaku kedua berinisial HN (60) yang merupakan pemilik bibit ganja dan vila itu.
"Kami juga meirngkus dua orang pelaku," katanya.
Baca Juga: Menantu Wapres Maruf Amin Meninggal Saat Kunker di Makassar
Dari hasil interogasi pelaku, kata Dodi, mereka mengaku nekat menanam ganja untuk dikonsumsi pribadi alias tidak diperjualbelikan.
"Dari pengakuan kedua pelaku katanya hanya untuk dikomsumsi pribadi. Tapi itu masih kita dalami lagi apakah murni digunakan atau memperdagangkan," kata Dodi.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider 11 ayat 2 UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. [Supriadi]