bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria asal Kelayan dibekuk Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan.
Hermansyah alias Angguy harus merasakan dinginnya penjara lantaran terindikasi menyimpan sabu.
Angguy adalah warga Jalan Kelayan B Gang Simponi No 13 RT 08 Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Angguy diringkus di rumahnya pada Senin (30/9) kemarin, sekitar pukul 19.45.
“Pelaku memang sudah menjadi target operasi kami,” Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, Iptu Ganef Brigandono, Rabu siang.
Saat itu penggeledahan rumah pelaku polisi menemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,73 gram.
Polisi juga menemukan sebuah pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu, bong dari botol plastik, dan dompet biru.
Pelaku kini telah berada di Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, kata Ganef, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga:Ribuan Gram Sabu Jadi Debu di RS Ansari Saleh Banjarmasin
Baca Juga: Kompak Edarkan Sabu, Kakak Beradik Ini Ditangkap
Reporter: Riyad Dafhi Editor: Fariz Fadhillah