Hot Borneo

Polisi Bekuk Terduga Bandar Sabu 1,1 Kg Asal Kalteng di Banjarbaru 

Polisi membekuk terduga bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AR (43) di Banjarbaru. 

Featured-Image
Tersangka AT saat berhasil dibekuk oleh tim gabungan di Banjarbaru atas kasus kepemilikan 1,1 Kilo Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi. (Foto : Polresta Palangka Raya)

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Polisi membekuk terduga bandar narkoba jenis sabu dan ekstasi asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AR (43) di Banjarbaru. 

Sebelumnya, polisi lebih dulu meringkus pengguna narkoba berinisial MA di Jalan Manyar, Palangka Raya.

Berdasarkan keterangan MA, ia membeli barang haram tersebut dari tersangka berinisial AR. 

Dari sana, polisi langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan sabu seberat 1,1 kilogram serta ekstasi 386 butir di Jalan Hiu Putih IX, Palangka Raya.

Baca Juga: Klien Wajib Lapor Kepergok Bawa Sabu di Bapas Banjarmasin

Namun ketika petugas ingin menangkap AR di kediamannya, yang bersangkutan pun berhasil melarikan diri.

"Kami bersama Tim Macan Barbar Polres Banjarbaru berhasil menangkap tersangka di Jalan Guntung Manggis, Perum Harapan Blok O, Banjarbaru saat dalam pelarian," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, Rabu (15/2).

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner