bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi mengamankan dua terduga pengedar di Banjarmasin dan Banjarbaru dalam satu malam.
“Kedua tersangka dibekuk dalam pengungkapan berbeda yang masing-masing memiliki jaringan tersendiri,” terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro dikutip bakabar.com dari Antara, Minggu (14/4).
Pengedar pertama yang ditangkap berinisial MH (41). MH ditangkap Jumat (12/4) sekitar pukul 20.45 Wita di Jalan Sungai Sumba, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Dari tangan tersangka disita dua paket sabu dengan berat 5,43 gram serta uang Rp6 juta dari hasil penjualannya.
Di malam yang sama, polisi turut memburu seorang pengedar di Banjarmasin. Satu pengedar berinisial AJ ditangkap di Jalan Kelayan A, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan sekitar 23.30. Saat itu Aj tengah melakukan transaksi sabu
Penangkapan dipimpin langsung Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A itu, menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 5,03 gram dari penggeledahan badan.
Sigit mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan terhadap kedua tersangka untuk bisa mengungkap bandar pemasok barang haram tersebut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Editor: Fariz F