Regional

Polisi Bekuk 5 Pengedar Sabu di Kotabaru, Terancam 20 Tahun Penjara!

Polres Kotabaru kembali membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu.

Featured-Image
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu di Kotabaru. Foto: Tribatanews.

apahahar.com, KOTABARU - Polres Kotabaru kembali membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu. Tak main-main, kali ini polisi meringkus lima orang terduga pengedar sabu seberat 3,2 ons.

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Wakapolres Kompol Sofyan membenarkan penangkapan tersebut. 

Senpi penambang ilegal
Polres Kotabaru berhasil menangkap 5 terduga pengedar barkoba jenis sabu di Kotabaru. bakabar.com/Duki

"Perkara itu berhasil kami ungkap berkat informasi dari masyarakat," ucap Sofyan, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, dan Kasat Narkoba AKP Nur Alam, Rabu (29/3) sore.

Ia menyebut kelima pelaku masing-masing berinisial PO, PH, KI, MA dan PA. Mereka merupakan warga Kotabaru.

"Awalnya kami amankan PO di Jalan Taman Melati, Desa Semayap. Setelah didalami, berhasil diamankan empat pelaku lainnya di lokasi yang berbeda pada Senin (27/3)," ujarnya. 

Berdasarkan temuan tersebut, para pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner