Kalsel

Polisi Beberkan Motif Pemuda Tabalong Aniaya-Curi Perhiasan Teman Kencan di Kasiau

apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong membeberkan kronologis dan motif pemuda di Tabalong melakukan penganiayaan hingga lakukan…

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti saat berada di Mapolsek Murung Pudak. Foto: Istimewa

“Pelaku sempat berkata kemungkinan saat berhubungan badan akan lama keluar, karena dirinya baru saja mengkonsumsi sabu-sabu,” kata AKP Samsu, Sabtu (5/2).

Samsu bilang setelah keduanya melakukan hubungan badan, pelaku tidak kunjung ejakuasi sehingga korban tidak mau meneruskan persetubuhan tersebut karena sudah terlalu lama.

Hal ini dianggap pelaku kalau korban tidak melayani sesuai dengan apa yang disepakati sebelumnya.

“Pelaku naik pitam dan mengambil pisau jenis belati yang sejak awal sudah dibawanya dan langsung menusukan ke badan korban, hingga mengalami luka di dada sebelah kanan,” terang Samsu.

Ujar Samsu lagi, menurut keterangan saksi IF (28) saat itu pelaku datang ke warung remang-remang milik saksi SP (60), oleh korban EJ (31) langsung ditawari ngamar dan diterima pelaku.

“Kemudian keduanya langsung masuk kamar dan memutar musik dengan volume kencang,” jelasnya.

Sekitar pukul 11.30 Wita saksi IF mendengar korban EJ berteriak minta tolong dari kamar, saksi IF bersama dengan saksi lainnya mendatangi kamar di mana korban dan pelaku berada.

Setelah didatangi ternyata pintu kamar terkunci dari dalam dan saat dipanggil-panggil oleh para saksi, pelaku dari dalam kamar bilang belum selesai.

Selanjutnya para saksi keluar dari warung, dan selang beberapa menit korban berterik kembali minta tolong

“Mendengar teriakan tersebut semua saksi kembali masuk dalam warung dan melihat pintu kamar korban dan pelaku berada sudah terbuka, korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan berlumuran darah, namun untuk pelaku sudah kabur lewat belakang warung,” jelas Samsu.

Pelaku juga diketahui menggondol perhiasan dan hanphone milik korban.

“Selanjunya para saksi meminta bantuan warga sekitar untuk membawa korban ke RSUD Badarudin Kasim Maburai untuk mendapatkan penanganan medis,” pungkas AKP Samsu Suargana.

Berita sebelumnya petugas gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Polsek Jaro, Polsek Bintang Ara dan Polsek Murung Pudak menangkap pelaku penganiayaan dan penggondol perhiasan serta handphone seorang penjaga warung yang juga berprofesi sebagai pekerja seks komersial di Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

Pelaku berinisial S alias Uhuy (25), warga Desa Nalui Kecamatan Jaro, Tabalong, ditangkap petugas saat berada di tepi jalan di desanya, Jumat (04/1).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan petugas gabungan menangkap terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi di Polsek Murung Pudak pada 1 Januari lalu.

Mendapat laporang tersebut petugas gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap saat berada di tepi jalan Desa Nalui RT 05 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong,” ungkap Mujiono.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya yang mengakibatkan korban luka.

Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 pisau jenis belati dan kumpang diduga milik korban, celana dalam dan celana pendek serta bra korban, rokok beserta korek api dan sepeda motor Jupitet MX pelaku.

“Sementara handphone dan perhiasan korban menurut pelaku dibuangnya ke sungai, sudah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan,” kata Mujiono.

Komentar
Banner
Banner