bakabar.com, JAKARTA – Aktris Rizky Billar terancam pidana lima tahun penjara atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Polisi sedang menunggu hasil visum istri sekaligus pedangdut Lesti Kejora
“Untuk sementara yang diterapkan terlapor ini yang lima tahun penjara,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (30/9).
Zulpan mengatakan Kasus KDRT ini terjadi di Jalan Gaharu III, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9).
Peristiwa itu bermula dari penyampaian Korban terhadap suaminya bahwa Lesti mengetahui Billar selingkuh dengan perempuan lain.
“Kemudian terjadi pertengkaran, ini terjadi dua kali kejadian pada hari itu pertama pada pukul 01.51 dini hari,” papar Zulpan.
Pertengkaran berlanjut ketika Lesti meminta agar dirinya dipulangkan ke rumah orang tuanya. Permintaan Lesti itu akhirnya memunculkan emosi Billar, sehingga terlapor melakukan KDRT pada korban.
“Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai,” katanya
Rizky melakukan kekerasan tersebut secara berulang kali terhadap istrinya. dirinya juga sempat menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai.
“Sehingga tangan kanan Lesty dan leher kirinya, serta tubuhnya merasa sakit,” ungkapnya.
Atas tindakan kekerasannya itu Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama jika menyebabkan luka seperti yang dialami korban saat ini ancamannya lima tahun penjara, denda Rp15 juta. Jika luka berat ancamannya sepuluh tahun. Jika sampai meninggal dunia 15 tahun,” tutupnya.