Tak Berkategori

Polisi Balikpapan Ungkap 22 Ribu Double L Siap Edar, 2 Pelaku Diamankan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 22 ribu obat terlarang jenis double L di Balikpapan berhasil diungkap Satresnarkoba…

Featured-Image
Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 22 ribu butir double L. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 22 ribu obat terlarang jenis double L di Balikpapan berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kaltim, baru-baru ini.

Obat terlarang tersebut bahkan sebagian sudah beredar ke masyarakat.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (18/10) di Jalan Sepaku Laut RT 08 Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.

Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sekira pukul 16.00 Wita, satu orang pelaku berinisial AD.

“Dari hasil pengungkapan kita melakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Pelaku pertama kita amankan 10 ribu double L yang masing-masing satu bungkus ada 1.000, total ada 10 bungkus,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun.

Setelah menangkap AD, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku kedua berinisial GR. Ditangan GR polisi berhasil mengamankan 12 ribu double L yang siap edar.

“Kemudian kita kembangkan lagi, kita lakukan penangkapan terhadap saudara DR dengan barang bukti 12 ribu double L,” tuturnya.

Informasi yang dihimpun oleh polisi, barang tersebut dipasok dari Kediri, Jawa Timur. Awalnya tersangka memesan barang sebanyak 30 ribu, namun sebanyak 8 ribu double L telah diedarkan oleh seorang tersangka berinisial HB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Kita lakukan interogasi terhadap dua pelaku mereka memesan barang sebanyak 30 ribu, namun yang 8 ribu sudah diedarkan. Pelaku yang mengedarkan kita tetapkan DPO, sampai sekarang kami sedang melakukan pencarian,” ungkapnya.

Keuntungan yang diraih dalam satu kotaknya yakni hanya Rp200 ribu, dengan harga jual Rp1,2 juta per kotaknya. Satu kotak berisi 1.000 butir double L.

“Informasinya dia sudah 10 kali memesan di tahun ini,” sebutnya.

Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 197 junto Pasal 106 Undang-Undang Kesehatan Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 197 junto Pasal 96 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner