bakabar.com, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang wanita bernama Siti Nur Ayu Rizky alias Ayu Sakira (22).
Ayu diamankan polisi atas laporan dugaan investasi bodong dengan modus modal usaha jual beli ikan dan solar.
Ayu merupakan warga Jalan Raya Serongga RT 014 Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
“Tersangka kami amankan setelah dipanggil oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Empat pada siang tanggal 10 Agustus,” ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa.
“Tersangka menipu dan menggelapkan uang dari para korbannya hingga puluhan juta rupiah,” tutur AKP Made didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.
AKP Made menjelaskan kejadian terbongkar saat korban Rahmawati melaporkan tersangka pada Selasa (2/8) 10.54 Wita.
Dalam pengaduannya kejadian penipuan tersebut terjadi pada Selasa (16/11/2021) lalu. Saat itu korban sebelumnya dikirimi oleh pelaku list investasi untuk modal usaha jual beli ikan dan solar.
“Korban tertarik dan berminat selanjutnya mentransfer uang pertama sebesar 20 juta rupiah,” ujar AKP Made.
Selanjutnya transaksi kedua pada Kamis (18/11/2021) korban kembali melakukan transfer ke rekening tersangka sebesar Rp 5 juta.
Berselang waktu, ternyata usaha yang dikatakan oleh pelaku tidak ada dan modal beserta keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak diserahkan kepada korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 25 juta rupiah dan melapor ke Polsek Simpang Empat,” terang AKP Made.
AKP Made menambahkan pihaknya juga mengamankan barang bukti satu lembar laporan transaksi finansial, satu lembar mutasi transfer Bank BRI, bukti chat WhatsApp bersama pelapor, satu handphone, dan satu kartu ATM Bank BRI.
“Tersangka sedang kami proses di Mapolsek Simpang Empat,” pungkasnya.