bakabar.com, BANJARBARU - Belasan potong kayu log ilegal berhasil diamankan Polisi Hutan (Polhut) Kalsel, di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, baru tadi.
Kayu yang diamankan itu sebanyak 14 potong dengan jenis rimba campuran. Saat diamankan, tak ditemukan pemiliknya. Sehingga kayu dinyatakan hasil penebangan liar atau ilegal.
"Temuan ini berbentuk log dengan panjang 4 meter. Kami menemukan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Tanah Laut," papar Kabid PKSDAE pada Dinas Kehutanan Kalsel, Pantja Satata, Rabu (1/11/2023).
Kayu tersebut langsung dimusnahkan dengan cara memasang paku pada batang-batang kayu.
"Hal itu karena kurangnya nilai ekonomis dan kondisi trek tidak memungkinkan untuk diangkut," kata Pantja.
Dia bilang, patroli rutin terus dilakukan demi menjaga keamanan hutan dan mengurangi tindak kejahatan terhadap lingkungan.