Nasional

Polemik Syarat Pendaftaran PPPK Berpengalaman Minimal 2 Tahun, Siapa Diuntungkan?

Syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpengalaman kerja minimal 2 tahun, ternyata masih menjadi polemik.

Featured-Image
Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani melantik dan mengambil sumpah PPPK jabatan fungsional guru. Foto: apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, BANJARBARU - Syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpengalaman kerja minimal 2 tahun, ternyata masih menjadi polemik.

Pengalaman kerja minimal 2 tahun tersebut termasuk syarat umum pendaftaran PPPK 2023, selain berusia minimal 20 tahun, tak pernah dipenjara, dan memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

Persyaratan tersebut menjadi angin segar untuk para honorer, termasuk di Kalimatan Selatan. Di sisi lain, syarat ini menghalangi harapan fresh graduate atau lulusan baru.

Tri Pamungkas misalnya. Honorer guru sekolah dasar di Banjarbaru ini mendukung kebijakan pemerintah, terkait penetapan syarat pendaftaran PPPK harus bekerja minimal 2 tahun.

"Bahkan saya sangat mendukung seandainya dipersyaratkan minimal bekerja 3 tahun atau lebih," ungkap Tri yang sudah mengajar selama 9 tahun, Jumat (15/9).

"Minimal mereka yang sudah lama bekerja lebih banyak pengalaman menghadapi berbagai kondisi belajar mengajar," sambung warga Landasan Ulin di Banjarbaru ini.

Hal senada diutarakan Irma Rahmawati. Malah lulusan PGSD ULM beberapa tahun lalu ini kurang sepakat, seandainya fresh graduate tiba-tiba diterima menjadi PPPK.

"Masih banyak honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," tukas Irma.

Namun pernyataan kontra datang dari sarjanawan yang baru lulus kuliah seperti Zain Nur Rieza. Alumnus STIE Panca Setia Banjarmasin ini menyebut persyaratan tersebut kurang adil.

"Kami berharap pemerintah mengkaji kembali syarat-syarat yang ditentukan untuk pelamar PPPK," sahut Zain.

Aliya Dubas juga sependapat. Alumnus ULM ini menekankan kajian ulang pelamar PPPK, mengingat lulusan perguruan tinggi terus bertambah.

"Persyaratan pengalaman tersebut kurang relevan," tegas Aliya Dubas.

Sementara pengamat pemerintahan Kalsel, Taufik Arbain, menyebut rekrutmen PPPK menjadi isu yang menarik.

Di sisi lain, instansi terkait dinilai kurang mensosialisasikan syarat pendaftaran. Akibatnya terjadi simpang-siur informasi, terutama yang berhubungan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.

"Fakta ini hampir terjadi di seluruh instansi pemerintahan. Seharusnya jauh sebelum perekrutan, dilakukan sosialisasi yang masif kepada publik," ulas Taufik.

"Terlebih pengharapan fresh graduate begitu tinggi untuk langsung mendapatkan kesempatan pekerjaan, baik di sektor publik maupun privat," imbuhnya.

Pun tidak mudah memperoleh pengalaman kerja di bidang yang relevan. Penyebabnya adalah keterbatasan instansi atau perusahaan yang bersedia mempekerjakan tenaga honorer.

"Hal tersebut dipastikan menjadi momok untuk mereka yang belum mendapat pengalaman bekerja di instasi sektor publik. Imbasnya formasi PPPK hanya dianggap milik para honorer," tegas Taufik.

Terlepas dari persyaratan, dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) ULM tersebut mengingatkan pelamar harus benar-benar siap dan tak melewatkan kesempatan berharga.

"Realitas tersebut mengharuskan para pelamar memiliki semangat, termasuk menambah catatan pengalaman kerja dalam curriculum vitae," pungkas Taufik.

Sebelumnya seperti dirilis iNews, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan tidak sama sekali menutup peluang Fresh graduate.

"Rekrutmen 2023 mengakomodasi non-ASN yang sudah proses mengabdi kepada negara, serta fresh graduate,” papar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, Senin (12/6).

"Namun fresh graduate yang diutamakan adalah talenta digital. Nanti kualifikasi fresh graduate ini lebih tinggi, karena mengisi tempat-tempat yang dibutuhkan kementerian, lembaga, dan daerah," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner