Relokasi Sekolah

Polemik SDN Pocin 1, Komnas Perlindungan Anak: Pemkot Depok Bisa Dipidanakan

Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai telah terjadi tragedi pendidikan di SDN Pondok Cina 1.

Featured-Image
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di SDN Pocin 1. (Foto: apahabar.com/Leni Wandira)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai telah terjadi tragedi pendidikan di SDN Pondok Cina 1. Hal itu dikatakannya usai menyoroti kegiatan belajar mengajar murid-murid di sekolah tanpa pendampingan seorang guru.

"Bahkan sudah menarik gurunya atas pendidikan itu, di situlah pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan wali kota. Karena ternyata wali kota melarang guru-gurunya untuk mengajar di sini," ujar Arist kepada wartawan di SDN Pocin 1, Selasa (13/12).

Menurutnya, pemerintah Kota Depok telah melanggar hak asasi atas pendidikan dan penelantaran atas pendidikan. Karena itu, hakikatnya hak asasi atas pendidikan itu termasuk sebuah hak yang fundamental dan telah diatur oleh konstitusi dasar.

"Kalau dikaitkan dengan Undang-Undang perlindungan anak itu bisa dipidana," lanjut Arist.

Baca Juga: Babak Baru Polemik SDN Pocin 1, Komnas HAM Hingga KPAI Turun Tangan

Sebelumnya, Komisioner bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada Walkot Depok, Mohammad Idris.

Pemanggilan itu sebagai salah satu upaya klarifikasi, atas polemik yang terjadi di SDN Pocin 1 yang tak kunjung usai itu.

Menurutnya, relokasi SDN Pocin 1 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai tak berjalan dengan baik, mulai dari segi aksesibilitas hingga penempatan.

"Komnas HAM akan segera memanggil wali kota dan mungkin juga kami akan sinergi juga dengan gubernur seperti apa rencana ke depannya," kata Putu kepada wartawan, Senin (12/12).

Baca Juga: Curhat Perwakilan Wali Murid SDN Pocin 1 ke Komnas HAM: Anak Saya Dibully

Sebagaimana diketahui, alih fungsi SDN Pocin 1 menjadi bangunan masjid agung itu berdasarkan kebikajakan Wali kota Depok. Namun, informasi yang diterima bakabar.com, hingga saat ini Pemkot Depok belum juga menyediakan gedung pengganti sekolah yang layak.

Pemkot hanya memaksakan untuk melebur proses pembelajaran murid-murid di SDN Pocin 1 dengan SDN Pocin 3 dan 5.

Editor


Komentar
Banner
Banner