Hot Borneo

Polemik Plasma Sawit, KUD Makarti Jaya Wanaraya Batola Gugat PT AW

Setelah semua usaha tak membuahkan hasil, KUD Makarti Jaya di Kecamatan Wanaraya menggugat perdata PT Anugerah Wattiendo (AW) ke Pengadilan Negeri Marabahan.

Featured-Image
Ilustrasi aktivitas masyarakat di perkebunan sawit. Pemerintah menetapkan perusahaan sawit harus menyediakan 20 persen dari total luas lahan HGU untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Foto: CNBC

bakabar.com, MARABAHAN – Setelah semua usaha tak membuahkan hasil, KUD Makarti Jaya di Kecamatan Wanaraya menggugat perdata PT Anugerah Wattiendo (AW) ke Pengadilan Negeri Marabahan.

Didampingi kuasa hukum dari Satya And Co Banjarmasin, Ketua KUD Makarti Jaya, Sudarmono, langsung menyerahkan gugatan, Rabu (2/2).

Gugatan tersebut dianggap menjadi cara terakhir, setelah sejumlah usaha perbaikan tidak mendapatkan respons pihak tergugat.

“PT AW ini adalah mitra kerja kami dalam program revitalisasi perkebunan kelapa sawit. Namun sejak 2013 sampai sekarang, semuanya dilakukan tak sesuai hukum dan regulasi,” ungkap Sudarmono.

Dijelaskan bahwa sejak 2015, KUD telah melakukan berbagai upaya mediasi dengan perusahan untuk mencari solusi. Mereka juga meminta bantuan DPRD dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

“Akhirnya klimaks dari kekecewaan, kami atas nama petani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Marabahan,” tegas Sudarmono.

Dalam gugatan tersebut, KUD Makarti Jaya menginginkan kebun plasma sawit itu dikelola dan dirawat sesuai prosedur revitalisasi.

Kemudian hak-hak petani diberikan sesuai waktu, sehingga program tersebut benar-benar menyentuh masyarakat.

“Sejak sawit plasma berumur 9 sampai 13 tahun, kami tidak mendapat apa-apa dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, sehingga merugikan petani,” beber Sudarmono.

“Akibat perusahaan tidak memenuhi permintaan, petani dengan keinginan sendiri memanen di tanah kebun mereka,” imbuhnya.

Sementara Ricky Teguh dari Satya And Co menyebut problem itu sudah berlangsung cukup lama. Pun segala upaya yang bersifat kekeluargaan, telah ditempuh KUD.

“Prinsipnya KUD dan petani tidak ingin bersengketa. Namun persoalan ini sudah terlalu lama dan berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tandas Ricky Teguh.

Dalam pokok perkara gugatan, penggugat di antaranya meminta tergugat dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian membatalkan Perjanjian Kerjasama Nomor 002/PK-AW/01/2014 antara PT AW dengan KUD Makarti Jaya dalam rangka pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan inti/plasma tertanggal 21 Mei 2015.

Selanjutnya menghukum tergugat untuk menanggung seluruh dana talangan yang menjadi beban penggugat atas fasilitas kredit dari bank, menghukum tergugat untuk membayar uang ganti rugi immateriel sebesar Rp8 miliar kepada penggugat.

Tergugat juga diminta untuk membayar uang paksa sebesar Rp5 juta per hari untuk setiap kali kelalaian dalam melaksanakan putusan dalam perkara a quo.



Komentar
Banner
Banner