bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro tengah mendalami laporan polisi terkait dugaan kasus penghinaan Presiden Indonesia, Joko Widodo.
"Melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (2/8).
Ade menjelaskan pihaknya mulai melakukan klarifikasi kepada para pelapor hingga para saksi dari kasus tersebut.
"Kami mulai dari klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," lanjut Ade.
Baca Juga: Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi, Gibran: Santai!
Adapun saat ini Polda Metro telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan kasus penghinaan Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Untuk laporan pertama yang dilayangkan mengenai dugaan penghinaan Presiden Jokowi tersebut diterima pada Senin, 31 Juli 2023.
“Bahwa betul kemaren (Senin) malam sekira pukul 23.00 WIB telah datang di kantor SPKT Polda Metro Jaya, seseorang yang mengaku sebagai Relawan bapak Jokowi didampingi 2 saksi lainnya dan melaporkan dugaan tindak pidana yg terjadi dengan membawa bukti terkait,” lanjutnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan bahwa laporan kedua dilayangkan oleh pelapor berinisial FH pada Selasa, 1 Agustus 2023.
“Demikian pada hari Selasa, sekira jam 10.00 WIB telah datang seorang atas nama pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yg sama ke SPKT Polda Metro Jaya dan telah dibuatkan Laporan Polisi atas laporan dimaksud,” kata Ade.
Baca Juga: Ratusan Massa di Balikpapan Bakar Poster Rocky Gerung!
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan untuk klarifikasi terhadap tiga orang. Mereka merupakan pelapor dan saksi kasus dugaan penghinaan Rocky Gerung terhadap Joko Widodo.
“Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya,” kata Trunoyudo, kepada wartawan, pada Selasa (1/8).
Sementara itu ia tidak menjelaskan secara detail terkait teknis pemeriksaan serta pernyataan yang dilontarkan oleh pelapor dan saksi.
Namun ia memastikan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Indonesia, Joko Widodo.