bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya enggan menanggapi pernyatan kuasa hukum APA, Sumantap Simorangkir perihal kliennya yang bercerita tentang perbuatan David terhadap AG, sehingga memancing emosi Mario Dandy.
"Tentu kami tidak akan menanggapi, namun dalam hal ini penyidik masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/3).
Trunoyudo menegaskan prose penyidikan akan menggunakan metode scientific crime investigation sebagaimana arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Untuk itu, penyidik juga melakukan kolaborasi dengan inter-profesi, seperti dengan KPAI, ahli pidana anak, serta Kementerian PPA.
Sementara itu, keterangan yang disampaikan tersangka Mario Dandy tetap dianggap sebagai alat bukti penting. Dengan begitu, pada kasus ini, kemungkinan adanya tersangka maupun pasal yang diterapkan masih terbuka lebar.
Baca Juga: Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG di Kasus Mario Cs
"Kita tunggu saja hasilnya. Perlu diketahui peristiwa ini adalah dua peristiwa yang melibatkan sistem peradilan umum dan sistem peradilan anak," ujar Trunoyudo.
Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan mempertemukan wanita berinisial APA dengan anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy beserta tersangka lain yang terjerat kasus penganiayaan David Ozora (17).
"Akan kami panggil, kami konfrontasikan dengan beberapa tersangka. Jadi tidak ada hal lain, equality before the law. Ini yang selalu kami tekankan," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (9/3).
Baca Juga: Kubu Mario Bersikukuh Cerita APA Picu Penganiayaan David
Diketahui, APA telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jaarta Selatan. Sejauh ini, jika dibutuhkan, Polisi akan kembali memanggil APA untuk dimintai keterangan.
"APA ini sudah diperiksa saat di (Polres) Jakarta Selatan. Kami sampaikan, semua sama di mata hukum. Kalau kami butuhkan untuk pemeriksaan, kami akan periksa kembali di Polda Metro Jaya," ujarnya.