LIFESTYLE

Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Jadetabek, Catat 14 Lokasinya!

Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Featured-Image
Polda Metro Jaya membuka layanan samsat keliling di 14 lokasi di Jadetabek. Foto: Antara.

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling pada 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Jumat (10/2), menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itu dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng

2. Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading

3. Jakarta Barat  : Mal Citraland

4. Jakarta Selatan  : Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata

5. Jakarta Timur  : Halaman Parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati

6. Kota Tangerang : Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci

7. Ciledug : Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug

8. Serpong : Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD

9. Ciputat : Pasar Gintung dan Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat

10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Perum Dasana Indah Legok

11. Kota Bekasi : Rawa Lumbu

12. Kabupaten Bekasi : Stadion Wibawa Mukti

13. Depok : Halaman Parkir Samsat Depok

14. Cinere : Kantor Kelurahan Pasir Putih

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Meski PPKM dicabut, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner