News

Polda Metro Bakal Sasar Pengendara Nakal Lewat Patroli Mobile

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut bakal menyasar pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dalam gelaran Operasi Keselamatan Jaya

Featured-Image
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mempersiapkan personel di titik rawan kemacetan di Jakarta dan sekitarnya selama libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. (Foto: ANTARA)

bakabar.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut bakal menyasar pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dalam gelaran Operasi Keselamatan Jaya 2023.

“Sasaran utama dalam operasi keselamatan jaya 2023 ini adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (6/2).

Latif menyebut sasaran pelanggar paling banyak menyebabkan kecelakaan di Jakarta, bahkan hingga menelan korban.

Ia juga bakal menyasar pengendara yang menggunakan strobo yang tidak sesuai dengan aturan.

“Ada lagi mungkin sasaran yang berikutnya adalah masalah strobo, strobo juga menjadi sasaran untuk operasi keselamatan jaya 2023 ini,” ujarnya.

Nantinya, operasi ini dijalankan tidak seperti operasi yang seperti biasanya dengan menghentikan pengendara di jalan. Tetapi dengan melakukan patroli secara mobile ke tempat-tempat yang memang sering terjadi pelanggaran.

Sebelumnya, Korlantas Polri menggelar operasi keselamatan 2023 yang bakal digelar selama dua pekan dan mengedepankan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Operasi keselamatan 2023 terhitung sejak 7 hingga 20 Februari 2023 yang akan mengoptimalkan kamera ETLE statis dan ETLE mobile.

"Operasi Keselamatan 2023 ini mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif," kata Kasubbag Rencana Operasi (Renops) Bagops Korlantas Polri, AKBP Bargani, Selasa (7/2). 

Ia menyebut meski mengedepankan pencegahan, jajaran Korlantas Polri bakal menegur pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dan kewajiban pengendara. 

Seperti penggunaan helm, melawan arah, hingga tindakan lainnya yang mengganggu dan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. 

Editor


Komentar
Banner
Banner