Peristiwa & Hukum

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan, Kotim Jadi Daerah dengan Curat Tertinggi

Dari hasil pemetaan sebanyak 121 kasus, Polda Kalteng mencatat Kabupaten Kotim sebagai daerah dengan jumlah kasus curat tertinggi.

Featured-Image
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat menggelar konferensi pers secara Video conference, kepada seluruh Jajaran Polres di Kalteng, terkait pengungkapan kasus Curat, Curas dan Curanmor. Sabtu (30/5/2026). Foto: Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap 121 kasus tindak pidana dan mengamankan 233 tersangka dalam operasi penindakan kejahatan yang digelar jajaran kepolisian di seluruh wilayah Kalteng.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari hasil pemetaan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi wilayah dengan jumlah kasus curat tertinggi. Sementara kasus curas paling banyak ditemukan di Kabupaten Kapuas dan kasus curanmor tertinggi terjadi di Kota Palangka Raya.

“Seluruh jajaran berhasil mengungkap sebanyak 121 kasus dengan 233 tersangka yang saat ini diamankan,” ujar Iwan saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus, Sabtu (30/5/2026).

Ia menjelaskan, tingginya angka curat di Kotim didominasi kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan. Bahkan, sejumlah kasus ditemukan di area yang sebelumnya telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurutnya, para pelaku umumnya beraksi secara berkelompok dengan jumlah yang cukup banyak serta menggunakan kendaraan untuk mengangkut hasil curian. Dalam beberapa kejadian, pelaku tetap melanjutkan aksinya meski telah dipergoki petugas keamanan.

“Bahkan ketika ditemukan oleh petugas pengamanan, mereka tetap melakukan pencurian. Kondisi seperti ini bisa berkembang menjadi tindak pidana yang mengarah pada pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Untuk kasus curanmor, polisi masih menemukan modus lama yang kerap digunakan pelaku, yakni membobol kendaraan menggunakan kunci T.

Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Kerugian terbesar berasal dari kasus curanmor yang mencapai sekitar Rp1,6 miliar, disusul kasus curas sebesar Rp435 juta dan curat sekitar Rp90 juta.

Dalam proses penegakan hukum, kepolisian menerapkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pelaku curat dijerat Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku curas dikenakan Pasal 479 dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

“Masyarakat tidak perlu ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. Kami akan berupaya merespons secepat mungkin setiap laporan yang masuk,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memasang kunci ganda maupun sistem pengamanan tambahan guna meminimalkan risiko menjadi korban kejahatan.

Editor


Comment
Banner
Banner