bakabar.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalteng telah menetapkan 12 tersangka pembakaran lahan di Bumi Isen Mulang.
Sebagian tersangka itu di antaranya hasil penyidikan dari laporan masyarakat atas kebakaran lahan selama dua bulan terakhir di Kalteng.
Sebagian lagi merupakan hasil tangkap tangan polisi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Sukamara.
Saat itu pelaku didapati sedang membersihkan lahan dengan cara membakarnya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyebutkan sebagian perkara para tersangka telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Sementara itu sebagiannya lagi masih ditangani masing-masing Polres di Kalteng.
Di antaranya di Polres Kapuas dengan tiga tersangka yang telah memasuki tahap dua.
Kemudian di Polres Kotawaringin Timur ada dua laporan dengan dua tersangka dalam tahap satu.
Polres Sukamara ada dengan jumlah tersangka 3 orang. Di Polres Seruyan ada 2 tersangka.
Selanjutnya di Polres Kotawaringin Barat tersangka 1 orang, serta di Polres Pulang Pisau dengan 1 orang tersangka.
"Berkaitan dengan penanganan Karhutla, Polda Kalteng dan jajaran telah berhasil melakukan penindakan kepada pelaku pembakaran lahan, ada 10 laporan polisi yang kini telah ditangani," ujarnya, Sabtu (2/9/2023).
Kombes Erlan Munaji menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan.
"Kepada pelaku pembakaran lahan yang secara sengaja, baik kepada pelaku perorangan maupun korporasi," tegas dia.
Tindakan tegas ini dilakukan seiring dengan kondisi kualitas udara di beberapa wilayah yang turun akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalteng.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, tolong dengan situasi sekarang ini agar tidak melakukan kegiatan pembakaran lahan," pinta dia.
Selain itu dia juga meminta warga agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Kualitas Udara di Kalteng: Sampit Turun, Palangka Raya Fluktuatif