apahabar. com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram jaringan internasional.
Barang haram tersebut disita dari dua tersangka, berinisial MRS (26) warga Kelayan Dalam dan MZ (34) warga Jalan Melati Indah Simpang Limau, Sungai Lulut.
"Pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan Ditresnarkoba sejak tiga bulan lalu," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Rabu (14/6/2023).
Kasus peredaran puluhan kilo sabu ini terungkap pada 23 Mei 2023 lalu. Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel di dua TKP.
Pertama pada saat penangkapan MRS di perempatan lampu merah Jalan Veteran, Sungai Bilu, Banjarmasin Timur.
Dalam pelangkapan itu polisi menemukan 32 paket sabu-sabu seberat 3,2 kilogram. Sabu-sabu tersebut terbungkus plastik hitam tergantung di sepeda motor tersangka.
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap MRS, termasuk mengecek percakapan pesan singkat di telepon genggam MRS.
Dari situlah terungkap bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari tersangka MZ.
Tanpa menunggu waktu lama polisi kemudian menggeledah kediaman MZ di Jalan Melati Indah Simpang Limau, Sungai Lulut.
Benar saja, di lokasi kedua itu polisi menemukan 42 paket sabu dengan berat cukup fantastis. Beratnya sekitar 33 kilogram.
Barang haram tersebut ditemukan polisi di beberapa tempat. Pertama sembilan paket sabu ukuran jumbo ditemukan dalam lemari di ruang tamu lantai satu rumah MZ yang dikemas dengan bungkus kopi Bluebeard.
Belum cukup, polisi kemudian melakukan penggeledahan kembali di lantai dua rumah MZ. Benar saja di situ polisi menemukan 33 paket sabu terbungkus plastik bening di lantai kamar.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua tersangka kemudian dibawa kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Atau seberat-beratnya hukuman penjara seumur hidup.
35 kilogram sabu-sabu tersebut pun kemudian dimusnahkan. Pemusnahan secara simbolis dengan cara diblender itu dilaksanakan aula Mathilda Mapolda Kalsel. Sisanya akan dimusnahkan menggunakan incinerator di RSUD Ansari Saleh.
Usai pemusnahan, Irjen Andi Rian mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba jaringan internasional ini.
Tak tanggung-tanggung, ada tiga Polda bersama Bareskrim Polri yang turun tangan dalam pengembangan kasus ini.
Selain itu terungkap, modus jalur penyelundupan sabu-sabu ini tergolong baru. Di mana barang haram tersebut diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan. Masuk melalui Sumatera, kemudian ke Jawa, hingga masuk ke Kalimantan Selatan melalui Surabaya.
"Kita sedang bekerja sama dengan Bareskrim untuk mengungkap pelaku ilegal infortortirnya. Tim juga sedang melakukan pengungkapannya di Jawa Timur. Mudahan bisa diungkap," jelas jenderal bintang dua ini.
Selain mengungkapkan kasus peredaran narkoba, polisi kata mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini, juga tengah mengupayakan untuk mengungkap adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kasus tersebut.
"Kita bergerak tidak hanya terdapat tindak pidana utama peredaran sabu. Tapi juga mengupayakan follow the money TTPU. Mudah-mudahan bisa terungkap lebih banyak pelaku," harapnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, MZ merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial A dari Bojonegoro.
Bos MZ inilah yang saat ini tengah diburu. "Siapa yang menyuruh MRS dan MZ ini. Kita mengejar orang yang merekrut ke dua TSK ini," pungkasnya.