Hot Borneo

Polda Kalsel dan Dishut Ambil Titik Koordinat di Lahan Sengketa PT. AGM 

apahabar.com, KANDANGAN – Disaksikan warga dan pihak perusahaan, tim penyidik Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas…

Featured-Image
Tim penyidik Polda Kalsel dan Dishut Provinsi Kalsel melakukan pengambilan koordinat didampingi warga serta pihak perusahaan. Foto-untuk apahabar.com

bakabar.com, KANDANGAN – Disaksikan warga dan pihak perusahaan, tim penyidik Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel melakukan pemeriksaan lokasi dugaan sengketa lahan di Desa Batang Kulur Kiri, Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (21/7).

Tim gabungan melakukan pemeriksaan sekaligus pengambilan koordinat di lahan yang diduga bersengketa untuk menindaklanjuti kedatangan warga seminggu lalu ke kawasan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Kala itu warga meminta PT AGM menghentikan kegiatan pertambangan batubara di lahan milik H Fahriansyah yang berlokasi di Desa Batang Kulur Kiri. Mereka dengan lantang menyampaikan haknya dirampas, sehingga meminta PT. AGM mengembalikan hak warga.

Perwakilan Dishut Provinsi Kalsel, Farhan, menyampaikan beberapa titik telah diambil koordinatnya dari lahan yang diduga bersengketa antara PT AGM dan warga.

“Ada tujuh titik koordinat yang diambil. Hasilnya masih belum ada,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. AGM, Suhardi, membeberkan pengambilan titik koordinat tersebut setidaknya menjadi bukti sementara dugaan sengketa PT. AGM dengan warga.

Berdasarkan data yang dimiliki PT AGM, lahan sengketa dengan warga itu ternyata masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT AGM Blok 3 Warutas.

“Data itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan,” jelas Suhardi.

Pihaknya menerangkan kasus tersebut telah masuk dalam tahap proses hukum dan PT AGM menghormati jalannya proses penyidikan.

“Hasil pemeriksaan titik koordinat ini makin mempertegas kalau PT AGM tidak bersengketa,” terangnya.

Berdasarkan dokumen yang telah dipelajari, Suhardi beralasan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan ini perusahaan telah mengantongi izin IPPKH dari kementerian.

Dia menambahkan PT AGM juga telah memberikan tali asih dan ganti rugi tanaman tumbuh terhadap lahan yang dikelola oleh masyarakat di kawasan tersebut.

“PT. AGM selalu patuh, taat akan aturan dan mekanisme yang berlaku dalam menjalankan usahanya,” ucap Suhardi.

Kuasa hukum yakin PT AGM tidak melakukan tindak pidana perusakan lahan seperti yang dituduhkan oleh pelapor dan tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum atas tuduhun itu.

“Atas tuduhan perusakan/penyerobotan lahan, kita tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum karena ini sudah mencemarkan nama baik,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner