Peristiwa & Hukum

Polda Kalsel Bongkar Home Industri Sabu Banjarmasin

Warga Jalan Masjid Jami, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara itu ditangkap dalam operasi penggerebekan di rumahnya pada Kamis (21/3) kemarin.

Featured-Image
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi menujukan barang bukti kasus pembuatan sabu rumahan di Banjarmasin saat konferensi pers, Jumat (22/3). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Polda Kalsel sukses membongkar home industri sabu di Banjarmasin, Kamis (21/3).

Petugas mengamankan N (31), warga Jalan Masjid Jami, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara.

“Diduga home industri untuk pembuatan sabu-sabu,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi saat konferensi pers, Jumat (22/3).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat bukti ditemukan di rumah serta mobil milik N. Di antaranya prekursor narkotika yang tersimpan dalam container box.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah alat bukti ditemukan di dalam rumah serta mobil milik N. Diantaranya prekursor narkotika yang tersimpan dalam container box. Foto: Syahbani
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah alat bukti ditemukan di dalam rumah serta mobil milik N. Diantaranya prekursor narkotika yang tersimpan dalam container box. Foto: Syahbani

Dari hasil pemeriksaan Polisi, N mengaku membeli barang-barang tersebut dari sejumlah lapak di satu platform jual beli online.

Lantas dari mana N belajar memproduksi untuk membuat barang haram tersebut? Kelana bilang, bahwa N mengaku belajar melalui media sosial. 

Selain itu melalui media sosial, N juga belajar dari salah seorang narapidana. “Yang bersangkutan bukan residivis, namun dia sempat berkomunikasi dengan napi,” terangnya.

Meski sempat melakukan produksi, namun N mengalami kegagalan diuji coba pertama. Kegagalan itu terjadi lantaran tabung penyulingan yang digunakan meledak.

“Sudah diuji coba satu kali oleh N. Dan sudah menghasilkan beberapa mili, namun karena kekurangan bahan, tabung pecah. Akhirnya gagal. Kalau diindikasikan, sehari bisa memproduksi 200 gram,” bebe Kelana.

Akibat perbuatanya, N dijerat Pasal 129 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner