bakabar.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menghimbau masyarakat untuk tidak membakar petasan saat perayaan malam tahun baru 2024.
Terlebih, kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu hal ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Darurat Tahun 1951.
“Meledakkan atau membakar petasan tidak diijinkan, hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya,” kata Satake Bayu, Kamis (21/12).
Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Nataru
Satake menyebut, dampak yang ditimbulankan dari petasan ataupun Mercon sangatlah berbahaya. Sehingga dapat mengancam keselamatan nyawa.
Ia juga memberikan contoh terkait dengan bahayanya penggunaan mercon.
“Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya,” katanya.
Baca Juga: Polda Jateng Siagakan 279 Pos Nataru, 3.543 Personel Jaga Natal
Kendati demikian, Satake menjelaskan masyarakat diperbolehkan menggunakan Kembang api saat merayakan malam tahun baru namun dengan persyaratan tertentu.
“Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada ijin, Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silahkan mengurus perijinannya, Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat,” ujarnya